KPU Sebut Visi-Misi dan Program Harus Sesuai RPJPD Banjarmasin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2024. Foto-dok

BANJARPOLITIKA.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2024.


Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Banjarmasin, Hj Rusnailah menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon. 


“Hari ini kita mengundang seluruh pimpinan partai politik baik pengusung maupun pendukung terkait syarat yang harus dipenuhi,” ucap Hj Rusnailah kepada awak media di Fugo Hotel Banjarmasin, Rabu (7/8) pagi. 


Syarat tersebut, kata dia, meliputi administrasi, kesehatan dan prosedur pencalonan lainnya.


“Namun syarat utama yakni pasangan calon wajib diusung minimal 20 persen kursi DPRD Banjarmasin,” katanya. 


“Kalau DPRD Banjarmasin memiliki 45 kursi, sehingga harus didukung minimal 9 kursi,” sambungnya.


Selain memenuhi syarat di atas, pasangan bakal calon juga wajib melampirkan visi-misi dan program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banjarmasin. 


“Ini akan kita sosialisasikan pada Jumat lusa,” pungkanya.


Sekadar diketahui, proses pendaftaran akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.


Reporter : Tim Redaksi

Editor      : Rizky Permatasari 

Lebih baru Lebih lama